, ,

Polisi Ringkus Penjarah ATM Saat Rusuh DPRD Makassar, Rampasan Rp320 Juta Dibagi Rata

oleh -57 Dilihat

Berita Makassar — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjarahan ATM yang terjadi di tengah kerusuhan di gedung DPRD Makassar beberapa waktu lalu. Dalam insiden tersebut, sekelompok orang diketahui membobol mesin ATM dan membawa kabur uang sebesar Rp320 juta. Belakangan, uang hasil jarahan tersebut ternyata dibagi rata di antara para pelaku.

Foto-foto Kondisi Terbaru Gedung DPRD Makassar Terbakar, Puluhan Mobil  Tinggal Puing, Staf Tewas - Tribun-timur.com
Polisi Ringkus Penjarah ATM Saat Rusuh DPRD Makassar, Rampasan Rp320 Juta Dibagi Rata

Kronologi Penjarahan

Baca Juga : SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Kerusuhan pecah saat sekelompok massa menggelar aksi di depan kantor DPRD Makassar. Situasi yang awalnya berlangsung ricuh dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku untuk menjarah fasilitas publik.

Mereka menyasar mesin ATM di sekitar gedung DPRD. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat seadanya untuk merusak mesin hingga berhasil mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar. “Total kerugian yang dialami pihak bank mencapai Rp320 juta,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Senin (15/9/2025).


Penangkapan Para Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus beberapa pelaku utama penjarahan. Polisi juga menemukan bukti kuat berupa sisa uang tunai dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui bahwa uang hasil penjarahan dibagi rata. Ada yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, ada juga yang sudah habis dipakai berjudi,” jelas Kapolrestabes.

Hingga kini, polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang teridentifikasi ikut serta dalam aksi penjarahan tersebut.


Uang Dibagi Rata Rp10 Juta – Rp20 Juta per Orang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang rampasan dibagi rata dengan nominal bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari luar Makassar dan ikut dalam kerusuhan hanya untuk mencari kesempatan.

Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk pihak yang mencoba menyembunyikan hasil jarahan.


Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait perusakan fasilitas publik.

“Kami ingin memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Penjarahan dalam kondisi rusuh adalah tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas,” tegas pihak kepolisian.


Respons Masyarakat

Masyarakat Makassar menyambut baik langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Sejumlah tokoh menilai bahwa penjarahan ATM saat kerusuhan mencoreng citra kota dan merugikan warga.

“Demo boleh saja dilakukan, tapi jangan sampai dimanfaatkan untuk tindakan kriminal. Penangkapan pelaku ini harus jadi pelajaran bersama,” kata salah seorang warga.


Kesimpulan

Kasus penjarahan ATM saat kerusuhan di DPRD Makassar menjadi catatan kelam bagaimana aksi unjuk rasa bisa berujung pada tindak kriminal. Dengan uang jarahan Rp320 juta yang dibagi rata oleh pelaku, polisi kini memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum.

Penegakan hukum tegas diharapkan bisa menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.