Agen Berita Makasar – Pemerintah kabupaten (Pemkab) di sejumlah daerah penghasil sawit kembali menegaskan kewajiban perusahaan kelapa sawit untuk memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini diambil guna memastikan kepastian hukum, menghindari konflik lahan, serta meningkatkan kontribusi pajak daerah pada 2025.

Bupati dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mengelola perkebunan sawit wajib mengantongi HGU sebagai bukti legalitas penggunaan tanah. “Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih lahan,” tegasnya.
Baca Juga : Aspek Legal Lahan Sawit Sitaan
Menghindari Konflik Agraria
Masalah kepemilikan dan penguasaan lahan sawit kerap memicu konflik antara perusahaan, masyarakat adat, hingga pemerintah. Dengan adanya HGU, Pemkab berharap polemik sengketa lahan bisa diminimalisasi.
Selain itu, HGU juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk pemetaan lahan perkebunan, tata ruang, hingga pemungutan pajak dan retribusi.
“Tanpa HGU, status lahan perusahaan rawan dipertanyakan, bahkan bisa menghambat investasi jangka panjang,” tambah pejabat Pemkab.
Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan
Pemkab menilai kepemilikan HGU bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. Dengan adanya kejelasan lahan, perusahaan diharapkan lebih serius dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan, termasuk program plasma untuk masyarakat sekitar.
Kepemilikan HGU juga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak, pemenuhan standar lingkungan, hingga realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Tantangan Perusahaan Sawit
Meski demikian, tidak semua perusahaan sawit menyambut kebijakan ini dengan mulus. Beberapa perusahaan beralasan masih terkendala proses administrasi, biaya, hingga tumpang tindih klaim lahan.
Namun, Pemkab menegaskan akan memberikan pendampingan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar perusahaan segera mengurus HGU. “Kami siap membantu, tapi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban ini,” tegas Pemkab.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kebijakan wajib HGU diyakini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Pajak dan retribusi yang lebih jelas akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara masyarakat sekitar juga diuntungkan dengan adanya kepastian program kemitraan.
Selain itu, transparansi lahan sawit akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tuntutan internasional terkait sustainability industri kelapa sawit.
Harapan ke Depan
Pemkab berharap seluruh perusahaan kelapa sawit di wilayahnya dapat segera menyelesaikan proses kepemilikan HGU. Dengan begitu, industri sawit tidak hanya menjadi motor ekonomi daerah, tetapi juga mampu memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Legalitas adalah pintu awal menuju tata kelola sawit yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Bupati.