Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas dengan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan protokol. Para pedagang tersebut telah memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan selama puluhan tahun secara ilegal. Bahkan, petugas harus melakukan pembongkaran lapak permanen yang selama ini menghambat akses bagi para pejalan kaki.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya dan mempercantik estetika kota. Oleh karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum tanpa pandang bulu.
Alasan Penertiban dan Penegakan Aturan
Meskipun para pedagang telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun, keberadaan mereka tetap melanggar aturan tata ruang. Selain itu, aktivitas jual beli di bahu jalan seringkali memicu kemacetan parah pada jam-jam sibuk.
Akibatnya, kenyamanan masyarakat umum menjadi terganggu karena hilangnya hak pejalan kaki di atas trotoar. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar merasa perlu mengambil langkah represif setelah sebelumnya melayangkan surat teguran berkali-kali kepada para pedagang.
Suasana Penertiban di Lapangan
Proses penertiban berlangsung dengan pengawalan ketat dari personel gabungan TNI dan Polri guna menghindari kericuhan. Namun, beberapa pedagang sempat melayangkan protes keras karena mereka merasa sudah lama mengais rezeki di lokasi tersebut.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan waktu yang cukup bagi pedagang untuk pindah secara mandiri. Akan tetapi, karena instruksi tersebut tidak mereka indahkan, maka hari ini kami melakukan pembongkaran paksa demi kepentingan publik yang lebih besar,” jelas salah satu komandan lapangan Satpol PP Makassar.
Selanjutnya, petugas segera mengangkut material lapak menggunakan truk sampah menuju kantor dinas terkait. Setelah itu, tim kebersihan kota langsung menyisir lokasi untuk membersihkan sisa-sisa puing agar trotoar kembali bersih dan fungsional.

Baca juga:Wagub Sulsel Raih Penghargaan Penyiaran KPID
Solusi Relokasi bagi Pedagang
Pemkot Makassar menegaskan bahwa mereka tidak sekadar menggusur, tetapi juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pelaku UMKM. Sebab, pemerintah telah menyediakan titik-titik relokasi resmi yang lebih aman dan teratur.
Berikut adalah poin-poin rencana tindak lanjut dari pemerintah daerah:
-
Pendataan Ulang: Dinas Koperasi dan UMKM akan mendata pedagang yang terdampak untuk mendapatkan lapak di pasar resmi.
-
Penataan Kawasan: Pemerintah akan memasang pot bunga dan bangku taman di eks lokasi PKL agar pedagang tidak kembali lagi.
-
Patroli Rutin: Personel Satpol PP akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada oknum yang membangun lapak baru secara sembunyi-sembunyi.
Meskipun demikian, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan. Sebagai penutup, Wali Kota Makassar menghimbau masyarakat untuk mendukung upaya penataan kota ini demi mewujudkan Makassar yang lebih nyaman dan berkelas dunia.